No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PT TUN Manado Tolak Gugatan Paslon Ilomata Soal Mutasi ASN

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 22 Oktober 2024
in Gorontalo
0
PT TUN Manado Tolak Gugatan Paslon Ilomata Soal Mutasi ASN
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan pasangan calon Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief (ILOMATA) terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Adapun materi gugatan yakni terkait mutasi yang dilakukan calon petahana, Saipul Mbuinga, saat menjabat Bupati Pohuwato.

Pasangan Ilomata menuduh, Saipul Mbuinga telah melakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Tindakan Saipul dinilai melanggar ketentuan karena dinilai memberi keuntungan politik bagi Saipul.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pisah Sambut dan Tradisi di Lanal Gorontalo

Majelis hakim menerima eksepsi dari pasangan calon SIAP, yang menjadi tergugat dalam perkara mengenai legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat, dengan menerima eksepsi tersebut, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.

Untuk itu PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi 

– Menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing para penggugat.  

Dalam Pokok Perkara:

– Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.  

– Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).  

Baca Juga :  Seorang Jemaah Gorontalo Meninggal di Makkah

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon ILOMATA dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.

Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat PT TUN Manado, di mana gugatan mereka untuk tidak diterima oleh pengadilan.  (Yusuf/Gopos)

Previous Post

Ribuan Masyarakat di Biau Optimis Menangkan Paslon Romantis

Next Post

DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

Related Posts

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu
Gorontalo

Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu

Senin 25 Agustus 2025
Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian
Gorontalo

Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian

Minggu 24 Agustus 2025
Pelantikan HMI Cabang Persiapan Bone Bolango dan Korps HMI Wati: Tekankan Optimalisasi Kepemimpinan Progresif
Gorontalo

Pelantikan HMI Cabang Persiapan Bone Bolango dan Korps HMI Wati: Tekankan Optimalisasi Kepemimpinan Progresif

Minggu 24 Agustus 2025
Next Post
DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.