No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Limpahkan Perkara Judi ke Kejaksaan

Admin by Admin
Jumat 30 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
43
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (29/8/2019). Kali ini, perkara yang dilimpahkan adalah perkara judi.

Dalam perkara judi tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo, menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, SA alias Supriyanto (46), UD alias Ulin (53), serta LR alias Lukman (54). Ketiga warga itu diketahui berdomisili di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga warga itu dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan pasal 303 ayat 1 ke 1 subs 303 bis KUHPidana.

Baca Juga :  Update Covid-19 Gorontalo: Dirawat 20 Hari, Pasien 19 Dinyatakan Sembuh

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Lumban Raja,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H mengatakan penyidikan perkara tersebut sudah lengkap, sehingga pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

“Perkara kasus perjudian, berkas perkaranya sudah kami limpahkan beserta dengan barang bukti serta ke-tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Deni Muhtamar.

Sebelumnya, SA, UD, dan LR ditangkap Tim Alap-alap Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota saat melakukan praktek perjudian kartu remi dan toto gelap (togel), Sabtu (20/7/2019). Ketiganya ditangkap di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan tim Alap-alap Sat Reskrimm Polres Gorontalo Kota  setelah adanya laporan masyarakat.(Isno/gopos)

Baca Juga :  19 Remaja Diciduk di Dalam Kos, Ada yang Pesta Miras, Ada Pula yang Berdua-duaan

Baca juga: Sembunyi Narkoba Dalam Kaos Kaki, Ketahuan Polisi Gorontalo, Dijebloskan ke Bui

Tags: Kasus PerjudianKejaksaan Negeri GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

BNN Provinsi Gorontalo Gelar Karnaval Relawan Anti Narkoba

Next Post

Disertasi Doktor IAIN Jogja Bolehkan Seks di Luar Nikah

Related Posts

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam
Gorontalo

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Selasa 26 Agustus 2025
Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu
Gorontalo

Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu

Senin 25 Agustus 2025
Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian
Gorontalo

Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian

Minggu 24 Agustus 2025
Next Post

Disertasi Doktor IAIN Jogja Bolehkan Seks di Luar Nikah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Thariq Pastikan Jembatan Biau-Potanga Diperbaiki Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.