GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (29/8/2019). Kali ini, perkara yang dilimpahkan adalah perkara judi.
Dalam perkara judi tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo, menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, SA alias Supriyanto (46), UD alias Ulin (53), serta LR alias Lukman (54). Ketiga warga itu diketahui berdomisili di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga warga itu dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan pasal 303 ayat 1 ke 1 subs 303 bis KUHPidana.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Lumban Raja,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H mengatakan penyidikan perkara tersebut sudah lengkap, sehingga pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
“Perkara kasus perjudian, berkas perkaranya sudah kami limpahkan beserta dengan barang bukti serta ke-tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Deni Muhtamar.
Sebelumnya, SA, UD, dan LR ditangkap Tim Alap-alap Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota saat melakukan praktek perjudian kartu remi dan toto gelap (togel), Sabtu (20/7/2019). Ketiganya ditangkap di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan tim Alap-alap Sat Reskrimm Polres Gorontalo Kota setelah adanya laporan masyarakat.(Isno/gopos)