GOPOS.ID, MARISA – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato, Gorontalo, berinisial MBS alias Bayu terpaksa menikahi dengan kekasihnya di dalam Lapas setempat, Sabtu (12/10/2024).
Sebelumnya, Bayu merupakan warga binaan kasus tindak pidana 351 penganiayaan yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Meski sudah menjadi warga binaan Lapas Pohuwato, tak membuatnya patah semangat mengejar sang pujaan hati.
Akad nikah tersebut berlangsung di hadapan keluarga kedua belah pihak, dengan tetap mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Lapas Pohuwato.
Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pernikahan ini merupakan wujud dukungan Lapas Pohuwato terhadap hak-hak sosial dan keagamaan warga binaan, di mana proses ijab kabul dapat dilaksanakan sesuai ajaran agama, meski dalam keterbatasan.
“Ini salah satu bentuk pembinaan kepribadian, yang diharapkan mampu memberikan dorongan moral dan spiritual bagi warga binaan,” ujar Tristiantoro.
Menurut Tristiantoro, pihaknya mendukung penuh hak warga binaan untuk menjalani kehidupan yang normal, termasuk dalam hal ini melaksanakan pernikahan yang sah secara agama dan negara.
“Kami mengharapkan warga binaan yang melangsungkan ijab kabul, dapat termotivasi untuk menjalani sisa masa pidananya dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik di luar lapas setelah masa hukuman selesai,” kata Tristiantoro.
Setelah proses akad nikah selesai, Bayu terpaksa harus berpisah sementara dengan istrinya yang baru saja dinikahinya karena tidak ada cerita malam pertama di hari bahagianya itu.(Yusuf/Gopos)