No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Napi Tetap Tak Boleh Maju Pilkada, Masa Tunggu 5 Tahun

Admin by Admin
Selasa 20 Agustus 2024
in Nasional
0
Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI (Pemohon) saat sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI (Pemohon) saat sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI.

Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (20/8/2024) dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan mengatakan permohonan Pemohon yang memohon agar masa tunggu 5 (lima) tahun dapat dikecualikan terhadap terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan sekalipun tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terpidana diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, adalah hal yang tidak berdasar.

Karena menurut Mahkamah persoalannya bukan pada dapat digantikannya masa tunggu 5 (lima) tahun dengan tidak dicabutnya hak politik dengan alasan “seolah-olah” pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang tidak berat sehingga tidak relevan untuk diberlakukan masa tunggu 5 (lima) tahun.

“Namun demikian, terhadap hal tersebut, alasan yang fundamental adalah pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, dikarenakan semata-mata terpidana dimaksud dinilai sebagai pelaku tindak pidana yang dikategorikan berat dan oleh karenanya diperlukan masa tunggu yang dianggap cukup agar mempunyai kesempatan beradaptasi dan menunjukkan kepada publik. Khususnya calon pemilih bahwa yang bersangkutan telah menyadari akan kesalahan dan perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta menyesali dan kembali dapat diterima pada lingkungan sosialnya, dalam konteks ini dapat diterima kembali oleh calon pemilihnya,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum putusan.

Baca Juga :  Roni-Adnan Optimistis Raih Kemenangan di Pilkada Kabupaten Gorontalo

Terlebih, sambung Suhartoyo, berkaitan dengan pencabutan hak politik, Mahkamah sebenarnya telah mendorong kepada pengadilan, agar seseorang yang telah dijatuhi pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih tidak relevan lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, mengingat hal tersebut sama halnya menjatuhkan pidana “tambahan” 2 (dua) kali terhadap terpidana jika akan menggunakan hak politiknya setelah selesai menjalani pidana.

Sebab, terpidana di samping harus menjalani masa pencabutan hak politiknya juga masih harus menyelesaikan masa tunggu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang sejatinya hal tersebut secara faktual masa pencabutan hak politik tersebut telah terserap oleh masa tunggu 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut melalui Putusan tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan perbedaan ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini penting, mengingat terhadap hal tersebut acapkali menimbulkan salah tafsir atau setidak-tidaknya terdapat persepsi yang berbeda pada pemahaman terhadap ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang seolah-olah masa tunggu 5 (lima) tahun dapat diberlakukan terhadap keduanya, karena sama-sama menentukan ancaman pidana yang beririsan dengan 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Flash News: Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Dilantik

“Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendirian, bahwa masa tunggu 5 (lima) tahun hanya dapat diberlakukan terhadap terpidana tindak pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dapat diberlakukan terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun. Sebab, pengelompokan ancaman pidana antara paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, secara doktriner adalah batas yang secara universal dijadikan parameter untuk menentukan jenis tindak pidana yang berat dan tidak berat. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan semangat pembatasan yang memberlakukan masa tunggu adalah disebabkan karena kategori bobot atau berat/ringannya tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh terpidana,” tegas Suhartoyo.

Sehingga, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menilai kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11 Desember 2019, dengan menghilangkan syarat “masa tunggu 5 (lima) tahun bagi terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih” adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana yang dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tidak menyebabkan hilangnya jaminan dan perlindungan hak Pemohon, sebagaimana prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebutnya. (adm-01/gopos)

Tags: Mantan NapiPilkada
Previous Post

Polda Gorontalo Kembali PTDH Personelnya 

Next Post

Tok! Parpol Tak Miliki Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Related Posts

Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Nasional

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil

Senin 27 April 2026
Nasional

20 Orang Tewas Dalam Serangan Bom Hantam Bus Pedesaan di Kolombia

Senin 27 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pejabat lainnya memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta, Rabu (22/4/2026). /ANTARA/Harianto.
Menyapa Nusantara

Pemerintah Ingin Bangun Jaringan Kereta Api di Luar Jawa, Butuh Rp1.200 Triliun

Kamis 23 April 2026
Next Post
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024, 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

Tok! Parpol Tak Miliki Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.