GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, menetapkan tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan paslon untuk Pilkada 2024, diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, mengatakan pendaftaran pasangan calon Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Setelah pendaftaran para calon akan menjalani pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semua berkas dan persyaratan lengkap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Firman, Jum’at (26/07/2024)
Selain pemeriksaan administrasi, Firman mengungkapkan para calon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan, meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental. Memastikan para calon dalam kondisi yang prima, menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati.
“Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting, untuk memastikan calon yang terpilih nanti mampu menjalankan tugas dengan baik,” ungkap Firman.
Firman menuturkan, rangkaian selanjutnya verifikasi faktual pengecekan langsung terhadap data dan dukungan yang diberikan oleh para calon. Ini dilakukan untuk memastikan data yang diberikan benar dan valid.
“Verifikasi faktual ini penting untuk menghindari adanya data palsu atau tidak valid, yang bisa merugikan proses pemilihan,” tutur Firman.
Setelah semua proses pemeriksaan dan verifikasi selesai, Firman mengaku KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada awal September 2024.
“Setelah itu para calon akan memasuki masa kampanye, masing-masing paslon akan menyampaikan visi – misi, dan program kerja kepada masyarakat. Kampanye ini akan berlangsung selama beberapa minggu sebelum hari pemilihan,” tutup Firman (Yusuf/Gopos)