GOPOS.ID, KOTA GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menekankan kepada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau PANTARLIH untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sesuai regulasi yang berlaku. Senin (25/6/2024).
“Saya minta Bapak/Ibu Pantarlih dalam proses Coklit itu benar – benar berpedoman atau sesuai regulasi yang ada,” Ucap Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamedin
Pantarlih tentunya memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan tersebut diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.Â
Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Lebih lanjut, Mario juga berharap agar Pantarlih menyesuaikan dengan kondisi pekerjaan pemilih. Menurut Mario Pantarlih lebih mengetahui kapan waktu pemilih tersebut berada di rumahnya.
“Bapak Ibu yang lebih tahu. Jadi dipastikan yang bersangkutan ada di rumah saat ditemui untuk dilakukan Coklit,” tandasnya.
Diketahui, Bimtek yang diikuti oleh Pantarlih se Kota Gorontalo dilaksanakan di dua tempat yaitu Hotel Fox Gorontalo dan UTC Damhil Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)