GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023, Selasa (4/6/2024).
Rapat paripurna LHP yang berlangsung di ruang sidang, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusif yang dihadiri langsung Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi didampingi Pj Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin.
Laode Nusriadi dalam sambutannya menjelaskan sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa laporan keuangan Pemerinta Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan 4 hal yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian interen.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK denga berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara,” jelas Laode.
Dijelaskan pula standar tersebut mengharuskan BPK untuk mematuhi kode etik dan merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan yang mendalam guna memperoleh keyakinan memadahi bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan.
“Dalam menjalankan tugas BPK tidak hanya memberikan opini. Tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan terkait dengan pengendalian anggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Isno/gopos)