GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak keluarga tersangka kasus pencabulan anak, HA, berharap adanya keadilan. Alasannya pihak keluarga berkeyakinan bila HA tak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
HT, istri HA,mengaku perkara yang dituduhkan kepada suaminya terjadi pada 2022. Pemicunya saat sang suami berdebat masalah saluran air dengan sepupunya. HA dan sepupunya tinggal saling berdekatan. Pelaporan terhadap suaminya terjadi seminggu setelah permasalahan saluran air.
Menurut HT, pihak keluarga terkejut dengan pelaporan terhadap HA. Sebab masalah yang dilaporkan adalah dugaan pencabulan terhadap ponakannya.
“Saya yakin dan kami keluarga yakin suami saya tidak melakukan pencabulan terhadap keponakan saya,” ucapnya diwawancarai awak media, Rabu malam (15/5/2024).
HT menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialamatkan kepada suaminya terjadi pada 2017. HT mengakui bila korban pernah tinggal serumah dengan mereka, tetapi tidak lama.
“Suami saya dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota pada November 2022,” ujarnya.
Berselang beberapa saat, Maret 2024 HT ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan korban, sanksi dan keterangan psikolog.
“Senin kemarin 13 Mei 2024 sudah dinyatakan P21 dan akhirnya ditahan,” sambungnya.
HT bersama keluarga menilai kasus yang menimpa suaminya tersebut adalah sebuah kesalahan dan apa yang dituduhkan ke suaminya itu tidaklah benar.
“Kami tahu persis, kejadian pencabulan itu tidak ada, suami saya juga sudah bersumpah dan saya percaya itu, kami hanya menuntut keadilan atas kasus ini,” tandasnya.
Rongki Ali Gobel, kuasa hukum korban mengungkap kronologi kasus versi korban. Dirinya membenarkan adanya dugaan pencabulan yang diduga dilakukan HA.
“Kejadian ini sempat ribut di lingkungan sekitar korban pada 2021 dan dilaporkan pada 2022,” ucapnya dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Rongki mengakui mendengar langsung dugaan pencabulan tersebut dari korban langsung.
“Saat hendak ditanya ke korban soal dugaan pencabulan tersebut, korban menangis-nangis,” ujarnya.
“Tadinya korban enggan menyampaikan namun karena sudah jadi konsumsi banyak orang, akhirnya korban bersuara,” imbuh dia.
Dirinya menjelaskan berdasarkan keterangan korban ada beberapa saksi juga yang mengetahui kejadian tersebut.
“Saat kejadian korban lari ke rumah saksi. Korban menyampaikan bila pelaku menyuruh memegang area sensitif dan dada korban,” ucapnya.
“Kejadian itu tahun 2017,” imbuhnya.
Akhirnya 2022 pihak keluarga korban menyetujui melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota. Saat proses penanganan berjalan pelaku ditetapkan tersangka dan pelaku sudah ditahan.
“Itu gambaran singkat terkait perkara ini,” tandasnya. (Putra/Gopos)