No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Kota Gorontalo Sosialisasikan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 7 Mei 2024
in Pemilu
0
KPU Kota Gorontalo Sosialisasikan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib (tengah) bersama anggota KPU Kota Gorontalo (kanan ke kiri): Siti Anjarwati, Hairudin Polontalo, Sofia Abdullah, serta Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin S. Thaib, membuka pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi penyerahan dukungan calon perseorangan Pilwako Gorontalo 2024, Senin (6/5/2024).(hasan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyosialisasikan syarat minimal dan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024, Senin (6/5/2024). Ada dua hal penting yang harus diperhatikan bakal calon dalam penyerahan syarat dukungan. Yakni jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, menyampaikan KPU Kota Gorontalo telah menyampaikan Pengumuman nomor 204/PL.02.2-Pu/7571/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo pada Pemilihan Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

“Untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Gorontalo 2024 adalah sebanyak 14.697 yang dengan sebaran minimal 5 kecamatan,” ujar Fadly Thaib saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota Gorontalo 2024, Senin (6/5/2024) di Hotel Fox Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Dua Opsi Penataan Dapil DPRD Provinsi Gorontalo

Fadly Thaib menjelaskan, jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2020. Yakni minimal 10 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan paling akhir.

“DPT Kota Gorontalo pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 146.061 orang,” ungkap Fadly Thaib.

Anggota KPU Kota Gorontalo, Khairudin Polontalo, mengingatkan pasangan calon perseorangan maupun tim Liaison Officer (LO) agar memerhatikan ketentuan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan. Sebab ketentuan tersebut akan berdampak pada penentuan status dukungan minimal yang disampaikan ke KPU. Bila tidak memenuhi, maka dukungan yang disampaikan akan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Mengingatkan kembali untuk jumlah dukungan tidak boleh kurang dari 14.607 dukungan. Begitu pula untuk sebaran kecamatan, jangan sampai di bawah 5 kecamatan,” ujar Khairudin menekankan.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Dianugerahi Satya Lencana Pembangunan

Secara teknis, Khairudin menjelaskan, syarat dukungan yang disampaikan oleh bakal calon/LO akan dilakukan verifikasi.  Tahapan verifikasi dimulai dengan verifikasi administrasi. Kemudian verifikasi faktual yang dilakukan melalui metode sensus. Bila hasil verifikasi dukungan yang disampaikan dinyatakan BMS maka ada tahapan perbaikan.

“Perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi kembali sebagaimana tahapan verifikasi sebelumnya. Yakni verifikasi administrasi lalu verifikasi faktual,” tutur Khairudin.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota Gorontalo 2024 turut diisi dengan sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk calon perseorangan yang disampaikan oleh Kasubag Teknis KPU Kota Gorontalo, Fachrudin Umar, serta Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin S. Thaib.  Sosialisasi dihadiri pimpinan media massa, LO bakal calon perseorangan serta perwakilan partai politik di Kota Gorontalo.(hasan/gopos)

Tags: Calon PerseoranganKota GorontaloKPU Kota Gorontalo
Previous Post

KPU Umumkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada Bolmut Mendatang

Next Post

Pj Walikota Asripan Nani Pimpin Panen Cabai Rawit Program ‘Mari Jo Ba Kobong’ dan Canangkan Lomba HUT ke-17 Kotamobagu

Related Posts

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak

Senin 16 Desember 2024
Next Post
Pj Walikota Asripan Nani Pimpin Panen Cabai Rawit Program ‘Mari Jo Ba Kobong’ dan Canangkan Lomba HUT ke-17 Kotamobagu

Pj Walikota Asripan Nani Pimpin Panen Cabai Rawit Program ‘Mari Jo Ba Kobong’ dan Canangkan Lomba HUT ke-17 Kotamobagu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.