GOPOS.ID, BONE BOLANGO – KPU Bone Bolango menyebutkan sejumlah syarat agar masyarakat dapat mendaftar sebagai Badan Adhoc KPU yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu mengungkap syarat utama dari pendaftaran calon PPK yakni minimal berumur 17 tahun dengan ketentuan berdomisili di wilayah yang dituju.
“Berpendidikan SMA sederajat dan memiliki kemampuan baca tulis seperti syarat umum lainnya,” ucap dia dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Kata Sutenti, terkait dengan syarat kesehatan dirinya menyebut sang pelamar PPK jatu memiliki kesehatan jasmani maupun rohani. Selain itu pihaknya juga membutuhkan riwayat pemeriksaan hipertensi, gula darah dan kolesterol.
“Itu hasil yang wajib dilampirkan pada saat menyerahkan surat keterangan sehat jasmani,” tegas dia.
Kata Sutenti, untuk seleksi tentunya dibuka untuk umum mulai kemarin hingga 29 April mendatang.
“Tetapi kemudian tidak mengabaikan ada rekam jejak atau ada pengalaman juga yang menjadi pertimbangan kami,” tandasnya. (Putra/Gopos)