No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejaksaan Teliti Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Oknum Caleg NasDem

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 20 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa. (Foto: Putra/Gopos)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Penyidik secara resmi melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana pemilu oknum caleg NasDem Dapil Bone Bolango ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango Kamis malam, 18/4/2024.

Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengungkap terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana Pemilu oleh oknum caleg, pihkanya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara yang dimaksud.

“Berkas-berkas dugaan tindak pidana Pemilu tersebut telah beberapa kali dilakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu Bone Bolango,” ucapnya diwawancarai awak media, Jumat Sore, 19/4/2024.

Baca Juga :  Gara-gara Hubungan Asmara, Seorang Mahasiswi Nyaris Bunuh Diri

“Sehingga ada yang ditetapkan tersangka,” imbuh dia.

Penyidik secara resmi melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana pemilu oknum caleg NasDem Dapil Bone Bolango ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango Kamis malam, 18/4/2024.

Kata Santo, penanganan dalam hal tindak pidana Pemilu memang terdapat sedikit perbedaan soal penanganan perkaranya secara umum karena hukum acaranya diatur secara tersendiri.

“Yang berbeda itu terkait dengan masa waktu penanganan, di tahap penyidikan ada 14 Hari, di Bawaslu 14 hari, kemudian di tahap penuntut umum JPU diberikan waktu oleh undang-undang untuk paling lama 3 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Bocah 4 Tahun di Pohuwato Tewas Setelah Tenggelam di Irigasi

“Baik penelitian kelengkapan formil maupun penelitian terhadap kelengkapan materil ,” imbuhnya.

Lanjutnya, bila mana masih ada kekurangan ditemukan pihak JPU baik kelengkapan materil dan formil maka pihaknya akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk pemenuhan kekurangan.

Namun apabila lengkap, ternyata hasil penelitian lengkap dan setelah itu akan ditindaklanjuti ke pengadilan dan persiapan pelimpahannya selama 5 hari.

“Dalam proses penanganan perkara ini kami pada dasarnya mengutamakan normatif yuridis, ketika yuridisnya terpenuhi materilnya dan formilnya terpenuhi maka kita akan tentukan sikap sesuai dengan undang-undang,” tegasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Caleg NasDemKejaksaan Negeri Bone BolangoNasDem Bone BolangoOknum Caleg NasdemTindak Pidana PemiluZIS
Previous Post

Penegakkan Hukum dan Etika Pemilu Harus Profesional

Next Post

PR Besar Calon Gubernur Gorontalo 2024 Tentang Kemiskinan, Pangan hingga Tiket Pesawat yang Mahal

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026
Next Post
Erwinsyah Ismail - Ketua DPD I Partai Demokrat Gorontalo

PR Besar Calon Gubernur Gorontalo 2024 Tentang Kemiskinan, Pangan hingga Tiket Pesawat yang Mahal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.