GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menegaskan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Bulango yang turut menyeret nama Hamim Pou selaku mantan Bupati Bone Bolango terus berproses.
“Dua-duanya jalan, Bansos dan PDAM juga jalan,” ucap Kepala Kejati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto saat konferensi pers, Rabu (17/4/2024).
Kata Purwanto, saat ini kasus PDAM sudah masuk pada proses penguatan kasus dengan pengumpulan bukti tambahan serta menunggu kepastian putusan dari pengadilan.
“Fakta-fakta kita jadikan acuan lanjutan. Jadi, alat bukti transaksi dan ahli sudah banyak,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos antara tahun 2011-2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango yang ditenggarai merugikan negara senilai Rp1,757 miliar.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Bulango, Hamim Pou pernah diundang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Januari 2024 silam terhadap terdakwa Yusar Laya selaku mantan direktur PDAM Tirta Bulango.
Sejauh ini, kasus penyertaan modal di PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango telah menyeret tiga tersangka.(Putra/Gopos)