No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Suami Tikam Istri dan Selingkuhannya di Pohuwato Terancam 20 Tahun Penjara

Alexa by Alexa
Minggu 14 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja. (F. Yusuf/gopos)

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja. (F. Yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menyebut tersangka berinisial MAT (30) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat menikam istrinya NL hingga tewas dan seorang lelaki berinisial RS, teman dekat NL, yang masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.

“Tersangka MAT dan RS ini sejatinya berteman,” kata Faisal kepada wartawan Gopos.id, Minggu (14/4/2024).

Peristiwa itu bermula ketika MAT yang sedang memasak sempat melihat handphone istrinya NL dan mendapati chat WhatsApp dengan seorang lelaki yang diketahui adalah RS. Saat itu, MAT sempat menanyakan kepada istrinya tentang isi chat tersebut. Pasalnya, sebelumnya tahun 2023 MAT pernah mendapati istrinya menjalin hubungan spesial dengan RS.

Selesai memasak, MAT kemudian masuk ke kamar dan melihat istrinya sudah tertidur. Geram pertanyaannya tidak digubris, MAT pergi ke dapur mengambil pisau dan langsung mencari RS yang tak lain adalah temannya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Siswa Bawa Panah Wayer ke Sekolah

Sekitar pukul 18.50 Wita, MAT mendatangi sebuah bengkel yang berada di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, karena biasanya RS diketahui sering nongkrong di bengkel tersebut.

Sesampainya di bengkel, MAT melihat ada beberapa orang yang sedang duduk sambil minum minuman beralkohol. MAT pun bertanya apakah RS berada di tempat tersebut, mereka langsung menjawab orang yang dicari sedang tidur di dalam bengkel.

MAT pun turun dari kendaraan dan langsung mengambil sebuah batu, lalu masuk ke dalam bengkel mendekati RS yang sedang tidur. Saat itu juga MAT memukul RS menggunakan batu sebanyak satu kali mengenai jidat kepala.

Setelah itu MAT mengeluarkan pisau dan menikam RS sebanyak dua kali mengenai bagian perut dan di bagian dada. Saat itu juga beberapa orang yang langsung menahan MAT.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Keras di Pohuwato

Setelah itu, MAT kemudian pergi dari bengkel dan kembali ke rumahnya. Begitu sampai di rumah, MAT masuk ke kamar menemui istrinya masih tertidur dan langsung menikam NL berulang-ulang kali menggunakan pisau yang dipakai menikam selingkuhannya itu.

“Jadi motif awal diduga terkait masalah asmara, pelaku melihat isi chattingan istrinya dan selingkuhannya,” kata Faisal.

Aksi nekat MAT tersebut mengakibatkan istrinya NL meninggal dunia saat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Sementara RS hingga kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Setelah peristiwa penikaman itu, MAT menyerahkan diri ke Polres Pohuwato dan kini kasus itu penanganan Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Saat ini, tersangka MAT dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoSuami Tikam Istri
Previous Post

Membangun dan Mewariskan: Pelajaran dari Fadel Muhammad untuk Pemimpin Masa Depan

Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Perayaan Lebaran Binarundak di Motoboi Besar

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Perayaan Lebaran Binarundak di Motoboi Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.