No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan KPU Kabupaten Gorontalo Tolak Rekomendasi PSU di Dua Desa

Hasan by Hasan
Selasa 19 Maret 2024
in Politik
0
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten gorontalo resmi diputus melakukan pelanggaran administrasi oleh BAwaslu Kabupaten Gorontalo. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024.

Sebelumnya sempat menolak melakukan PSU terhadap dua desa di Kabupaten Gorontalo yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu melalui saran perbaikan.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan pihaknya tidak melakukan PSU terhadap dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama, kejadian yang ada di dua desa tersebut tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Telkom Jelaskan Penyebab Telkomsel dan Indihome Lelet

“Dalam peraturan itu PSU baru bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan, petugas KPPS merusak surat suara yang telah digunakan sehingga mengakibatkan surat suara itu jadi tidak sah dan lain-lain,” kata Roy.

Meskipun begitu, Roy tidak menampik bahwa di TPS 005 Desa Bilihu Timur ada petugas KPPS yang mengarahkan pemilih saat pemugutan suara berlangsung. Begitu juga dengan yang terjadi di TPS 002 Desa Tuladenggi. Menurut Roy, meskipun 3 pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb mereka masih dimungkinkan untuk menyalurkan hak pilih karena memiliki e-KTP.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

“Lain halnya kalau mereka tidak memiliki e-KTP dan menggunakan hak pilih. Itu baru memenihui syarat PSU,” ungkap Roy.

Saat ditanya terkait sikapnya pasca putusan Bawaslu, Roy mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji ulang amar putusan tersebut untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya. Dalam ketentuaan perundang-undangan, smabung Roy, KPU juga masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya yaitu mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu. (Abin/gopos)

Tags: GorontaloKPU Kabupaten GorontaloPSU
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Next Post

Bhayangkari Bone Bolango Edukasi Warga Peduli Sesama di Bulan Ramadan Lewat Pembagian Takjil

Related Posts

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Politik

Isu Golkar Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat Sebut Menyesatkan Publik

Rabu 26 Agustus 2026
Momen ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento- Suharsi Igirsa, fose bersama usai upacara HUT RI ke 81, Senin (17082026) (YusufGopos)
Politik

Suharsi Igirisa-Beni Nento, Sinyal Duet Golkar untuk Pilkada Pohuwato 2030?

Senin 17 Agustus 2026
Politik

Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

Kamis 6 Agustus 2026
Rabu pagi tadi, Anggota DPR-RI, Rusli Habibie mengunjungi Adhan Dambea. 
Politik

Sinyal Maju Pilgub, Adhan Dambea: “Torang Bikin Bae” Provinsi Gorontalo

Rabu 5 Agustus 2026
Politik

Hanura Perkuat Basis Politik di Pohuwato, Ekwan Ahmad Pimpin Konsolidasi Calon Pengurus

Sabtu 25 Juli 2026
Politik

Konsolidasi Internal Digencarkan, Ekwan Ahmad Siapkan Kekuatan Politik Baru

Jumat 24 Juli 2026
Next Post
Ketua Bhayangkari Bone Bolango, Ny Cindy M. Alli bersama para anggotanya saat membagikan takjil berbuka puasa kepada masyarakat yang melintasi jalan depan Polsek Kabila, Selasa (19/3/2024). (Foto Indra/Gopos)

Bhayangkari Bone Bolango Edukasi Warga Peduli Sesama di Bulan Ramadan Lewat Pembagian Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.