No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan KPU Kabupaten Gorontalo Tolak Rekomendasi PSU di Dua Desa

Hasan by Hasan
Selasa 19 Maret 2024
in Politik
0
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten gorontalo resmi diputus melakukan pelanggaran administrasi oleh BAwaslu Kabupaten Gorontalo. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024.

Sebelumnya sempat menolak melakukan PSU terhadap dua desa di Kabupaten Gorontalo yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu melalui saran perbaikan.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan pihaknya tidak melakukan PSU terhadap dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama, kejadian yang ada di dua desa tersebut tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Usulkan Perubahan APBD 2022 ke DPRD

“Dalam peraturan itu PSU baru bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan, petugas KPPS merusak surat suara yang telah digunakan sehingga mengakibatkan surat suara itu jadi tidak sah dan lain-lain,” kata Roy.

Meskipun begitu, Roy tidak menampik bahwa di TPS 005 Desa Bilihu Timur ada petugas KPPS yang mengarahkan pemilih saat pemugutan suara berlangsung. Begitu juga dengan yang terjadi di TPS 002 Desa Tuladenggi. Menurut Roy, meskipun 3 pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb mereka masih dimungkinkan untuk menyalurkan hak pilih karena memiliki e-KTP.

Baca Juga :  9 Parpol Kans Kuat Melenggang ke Senayan

“Lain halnya kalau mereka tidak memiliki e-KTP dan menggunakan hak pilih. Itu baru memenihui syarat PSU,” ungkap Roy.

Saat ditanya terkait sikapnya pasca putusan Bawaslu, Roy mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji ulang amar putusan tersebut untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya. Dalam ketentuaan perundang-undangan, smabung Roy, KPU juga masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya yaitu mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu. (Abin/gopos)

Tags: GorontaloKPU Kabupaten GorontaloPSU
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Next Post

Bhayangkari Bone Bolango Edukasi Warga Peduli Sesama di Bulan Ramadan Lewat Pembagian Takjil

Related Posts

Politik

Ronald Tine Jadi ‘Arsitek’ Narasi Golkar Pohuwato

Selasa 28 April 2026
Screenshot
Politik

Muscab PPP Kota Gorontalo Digelar, Rivai Bukusu Kantongi Diskresi DPP untuk Kembali Maju

Minggu 5 April 2026
Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo. (Foto:Abin/Gopos)
Politik

Target Masuk 4 Besar Nasional, PAN Siapkan Kandidat DPR-RI dari Gorontalo

Minggu 5 April 2026
Screenshot
Politik

Resmi Pimpin PPP, Ismet Mile Targetkan PPP Gorontalo Rebut Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Rabu 11 Maret 2026
Screenshot
Politik

Adhan Dambea: Dalam Politik Jangan Ada Dendam Antar Politisi

Jumat 6 Maret 2026
Wahyu Moridu
Politik

PDI-P Gorontalo Tanggapi Gugatan Wahyudin Moridu di PTUN

Jumat 20 Februari 2026
Next Post
Ketua Bhayangkari Bone Bolango, Ny Cindy M. Alli bersama para anggotanya saat membagikan takjil berbuka puasa kepada masyarakat yang melintasi jalan depan Polsek Kabila, Selasa (19/3/2024). (Foto Indra/Gopos)

Bhayangkari Bone Bolango Edukasi Warga Peduli Sesama di Bulan Ramadan Lewat Pembagian Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.