GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Gorontalo. Hal itu dibuktikan dengan kunjungan Badan Keahlian Undang-Undang DPR RI saat berkunjung ke DPRD Kota Gorontalo, Senin (5/2/2024).
Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat mengatakan, kunjungan anggota Badan Keahlian DPR RI untuk membahas RUU tentang Kota Gorontalo karena Undang-Undang tentang Kota Gorontalo sebelumnya hanyalah Undang-Undang sementara sehingga perlu adanya penyusunan kembali.
“Mengenai apa saja yang menjadi karakteristik Kota Gorontalo, untuk ini nantinya dimasukkan kedalam RUU, yang kemudian diusulkan menjadi Undang-Undang,” ucap Muksin.
Badan Keahlian Undang-undang DPR RI juga berbincang-bincang mengenai karaktersitik serta seluruh berbagai macam potensi sumber daya alam dan juga destinasi wisata yang ada di Kota Gorontalo.
“Setelah selesai disusun oleh Badan Keahlian Undang-Undang DPR RI, UU ini akan diserahkan oleh Komisi II DPR RI ke Pemerintah Kota Gorontalo untuk diterapkan di Kota Gorontalo,” kata Muksin.
Muksin menyampaikan kesannya terhadap pertemuan tersebut di mana menjadi suatu pengalaman berharga karena DPRD Kota Gorontalo belum memiliki tim penyusun Naskah akademik RUU sendiri, melainkan masih menggunakan pihak ketiga.
Olehnya kedepannya hal tersebut bisa diatur agar DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi bisa memiliki Badan Keahlian sendiri. Meski bukan alat kelengkapan yang melekat di Sekretariat, namun pertanggungjawabannya langsung kepada pimpinan DPR RI.
“Nah, ini pengalaman kita dari kunjungan anggota Badan Keahlian DPR RI hari ini. Sehingga adapun untuk beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh anggota DPR-RI, yaitu di antaranya mengenai karakteristik, budaya, sumber daya alam, termasuk pariwisata. Serta teritorial Kota Gorontalo, yang dijelaskan sesuai fakta,” katanya.(Rama/Gopos)