No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ranperda Usul Pemkot-DPRD Dibahas

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 23 Januari 2024
in Kota Smart
0
Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Pembicaraan Tingkat I (Satu) Dalam Rangka Penyampaian Terhadap 5 (Lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Legislatif dan Usul Eksekutif, Selasa (23/1/2024). (Rama/Gopos)

Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Pembicaraan Tingkat I (Satu) Dalam Rangka Penyampaian Terhadap 5 (Lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Legislatif dan Usul Eksekutif, Selasa (23/1/2024). (Rama/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul inisiatif Legislatif dan Eksekutif dibahas. 

Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Pembicaraan Tingkat I (Satu) Dalam Rangka Penyampaian Terhadap 5 (Lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Legislatif dan Usul Eksekutif, Selasa (23/1/2024).

Adapun kelima ranperda tersebut ialah Ranperda usul Inisiatif Legislatif, Ranperda tentang penanggulangan penyakit menularDan penyakit tidak menular, Ranperda tentang penyelenggaran Lembaga adat, Ranperda tentang tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan.

Sementara, Ranperda usul inisiatif Eksekutif ialah, Ranperda tentang Rencana pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Ranperda tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau

Wakil Walikota Gorontalo, Ryan Kono mengungkapkan pembahasan ranperda ini sebagai bentuk untuk mewujudkan indonesia sebagai negara hukum, daerah turut berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana,terpadu, dan berkelanjutan guna menjamin hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia berdasarkanperaturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Kukuhkan 16 Dewan Hakim, Pengawas dan Panitera STQH

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintahdaerah perlu melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien, antara lain dalam melaksanakan otonomi daerah yang identik dengan adanya tuntutan good governance dalam rangka efektifitas dan efisiensi pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah yang memerlukan prasyarat berupa tata pemerintahan yang baik dan bersih.

“Perlu diketahui fungsi hijau dalam ruang terbuka hijau (RTH) kota sebagai ‘paru-paru’ kota, sebenarnya hanya merupakan salah satu aspek berlangsungnya fungsi daur ulang, antara gas karbondioksida (c02) danoksigen (02), hasil fotosintesis khususnya pada dedaunan,” ucapnya.

Kata ryan, ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu penanda dari majunya suatu masyarakat, sehingga perlu adanya ruang terbuka hijau yang pengelolaannya dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan keseimbangan lingkungan serta diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah perusakan lingkungan, serta mengembalikan peran dan fungsinya sebagai paru-paru daerah.

Baca Juga :  Lurah Studi Tiru ke Pemkot Manado, Deddy: Fokus dan Jangan Ragu Bertanya

“Oleh sebab itu perlunya regulasi yang berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat termasuk alat kontrol atas semakin lajunya aktifitas pembangunan,” ucapnya .

“Regulasi ini dimaksudkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah atas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh,”imbuh dia.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan yang disampaikan diatas, pemerintah Kota Gorontalo mengajukan 2 Ranperda dan DRPD Bone Bolango Mengajukan 3 Ranperda,” kata dia 

“Saya atas nama pemerintah kota gorontalo menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dprd kota gorontalo, karena ini menunjukan bahwa begitu besar perhatian bapak dan ibu sekalian guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan kota gorontalo,” tandas dia. (putra/Gopos)

Tags: DRPD Kota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

Ketua Dekab Bone Bolango Ajak Pemuda Bangun Daerah

Next Post

Wasito Somawiyono Serap Banyak Aspirasi saat Reses di Sidodadi

Related Posts

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin penertiban PKL di jalan Nani Wartabone, kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Tertibkan PKL di Kompleks BTN Nani Wartabone

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Geliatkan Program “1 Jam Bersama Keluarga, 1 Jam Tanpa Gadget di Rumah”

Rabu 1 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea “Parkir” Lima Apoteker Diduga Jadi Mafia Penjualan Obat di Rumah Sakit

Jumat 27 Maret 2026
Kota Smart

Prestasi Gemilang di Tahun Pertama Kepemimpinan Adhan-Indra

Rabu 11 Maret 2026
Kota Smart

Adhan Soroti Kinerja Kejari Kota Perihal Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

Selasa 10 Maret 2026
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kabupaten Gorontalo B melaksanakan reses di Desa Sidodadi Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/1/2024) (dok. pendamping)

Wasito Somawiyono Serap Banyak Aspirasi saat Reses di Sidodadi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.