No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Suami Tikam Istri hingga Tewas di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Alexa by Alexa
Rabu 20 Desember 2023
in Gorontalo
0
Tersangka PG saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato, Selasa (19/12/2023).(Yusuf/gopos)

Tersangka PG saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato, Selasa (19/12/2023).(Yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Tersangka berinisial PG (24) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga telah membunuh istrinya Mita Dunggio (22) saat bertengkar di rumahnya Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara, karena telah melakukan pembunuhan,” kata Faisal, Selasa (19/12/2023)

Dikatakan Faisal, sebelum peristiwa penikaman itu terjadi, tersangka PG pulang dari tempat kerja bersama istrinya. Diketahui, Mita bekerja sebagai karyawan toko di salah satu toko di Marisa.

Baca Juga :  PLN Berhasil Tingkatkan Keandalan Penyaluran jaringan listrik Jalur Isimu-Anggrek-Tanjung Karang

PG sempat menanyakan kepada korban apakah istrinya tersebut masih mencintainya. Pasalnya, PG mendapati percakapan korban dengan seorang pria yang tak lain diduga adalah majikan di toko tempat istrinya bekerja.

“Sekitar jam 10 malam, tersangka PG menjemput istrinya dari tempat kerja. Kemudian sepanjang perjalanan, si suami (Tersangka) menanyakan kepada istrinya apakah masih mencintainya. Setelah sampai di rumah, tersangka meminta handphone milik istrinya untuk di cek, karena pelaku merasa istrinya ini sering menelpon dengan bos di tempat kerjanya,” jelas Faisal.

Kasat Reskrim mengungkapkan, motif tersangka PG menikam istrinya sendiri karena cemburu dan sakit hati karena PG menduga istrinya telah berselingkuh dengan bos di tempat kerjanya.

Baca Juga :  Toko Plaza Listrik Gorontalo Dibobol Maling

Sesuai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian pula, bahwa PG dan istrinya Mita Dunggio sering cekcok beberapa minggu terakhir sehingga pada puncak amarah PG sampai menikam istrinya hingga tewas pada Sabtu (16/12/2023) lalu.

“Jadi memang selama satu minggu itu sudah sering cekcok suami istri itu,” tandas Faisal.

Tersangka PG yang sempat diwawancarai Gopos.id membenarkan hal itu. PG juga menegaskan bahwa saat peristiwa horor itu terjadi dirinya membantah jika sudah mengkonsumsi minuman keras.(Yusuf/Gopos)

Tags: Kasus PembunuhanPolres PohuwatoSuami Tikam Istri
Previous Post

Jelang Nataru, Bulog Gorontalo Siapkan Ribuan Ton Beras hingga Minyak Goreng

Next Post

Polisi Bekuk 5 Terduga Pelaku Bacok Pedagang Sayur di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Polresta Gorontalo Kota mengamankan terduga pelaku penganiayaan di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo beserta barang bukti sajam. (Dok. Humas Polresta Gorontalo Kota)

Polisi Bekuk 5 Terduga Pelaku Bacok Pedagang Sayur di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.