No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Caleg yang Bagi Uang di Masjid Terancam Pidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 13 Desember 2023
in Pemilu
0
Caleg yang Bagi Uang di Masjid Terancam Pidana

Ilustrasi Penjara. Pixalab

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPRD beberapa hari lalu.

Pasalnya yang bersangkutan melakukan kampanye di dalam masjid dan membagikan sejumlah uang. Bawaslu berkesimpulan ada pelanggaran kampanye terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh salah satu Caleg tersebut.

Hal tersebut jelas dilarang sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 huruf H tentang Larangan Dalam Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sementara Huruf J menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Bolango Tegaskan Seluruh Petugas Siap Kawal Pemilu di 2024

“Bawaslu menduga terdapat potensi dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tentang pemilu pasal 521 dan 523,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

Pada Pasal 521 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Berikan Penghargaan untuk Pantarlih Tercepat

Sementara pasal Pasal 523 ayat 1 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Putra/Gopos)

Tags: Bawaslu Bone BolangoCaleg DPRDPelanggaran Kampanye
Previous Post

Dr. Raflin Hinelo Terpilih Aklamasi Sebagai Dekan Fakultas Ekonomi UNG

Next Post

Desa Bongopini Jadi Pilot Project Integrasi Layanan Dashat dan UKBM Posyandu

Related Posts

KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
Next Post
Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Bone Bolango, Nurdin Dali saat diwawancarai, Rabu (13/12/2023).

Desa Bongopini Jadi Pilot Project Integrasi Layanan Dashat dan UKBM Posyandu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.