No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Caleg yang Bagi Uang di Masjid Terancam Pidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 13 Desember 2023
in Pemilu
0
Ilustrasi Penjara. Pixalab

Ilustrasi Penjara. Pixalab

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPRD beberapa hari lalu.

Pasalnya yang bersangkutan melakukan kampanye di dalam masjid dan membagikan sejumlah uang. Bawaslu berkesimpulan ada pelanggaran kampanye terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh salah satu Caleg tersebut.

Hal tersebut jelas dilarang sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 huruf H tentang Larangan Dalam Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sementara Huruf J menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Baca Juga :  KPU Segera Gelar Debat Calon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo

“Bawaslu menduga terdapat potensi dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tentang pemilu pasal 521 dan 523,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

Pada Pasal 521 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Bolango Tekankan Pentingnya Peran Warga di Pilkada 2024

Sementara pasal Pasal 523 ayat 1 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Putra/Gopos)

Tags: Bawaslu Bone BolangoCaleg DPRDPelanggaran Kampanye
Previous Post

Dr. Raflin Hinelo Terpilih Aklamasi Sebagai Dekan Fakultas Ekonomi UNG

Next Post

Desa Bongopini Jadi Pilot Project Integrasi Layanan Dashat dan UKBM Posyandu

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post
Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Bone Bolango, Nurdin Dali saat diwawancarai, Rabu (13/12/2023).

Desa Bongopini Jadi Pilot Project Integrasi Layanan Dashat dan UKBM Posyandu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.