GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang warga Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AB (21) ditangkap aparat Polsek KPG dan Lanal Gorontalo lantaran kedapatan membawa ratusan butir obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl (THP) melalui jalur laut, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya diketahui, obat jenis THP merupakan jenis obat keras yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke satuan narkoba,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy.
Sebelumnya, aparat sedang melakukan pengecekan barang penumpang kapal di Pelabuhan Gorontalo, sekitar pukul 14.50 Wita. Saat itu, polisi curiga dengan gerak gerik seorang penumpang kapal yang belakangan diketahui berinisial AB.
Saat hendak diperiksa, AB yang tercatat sebagai warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng itu mencoba melarikan diri. Namun upayanya tidak berhasil lantaran langsung dicegat aparat.
Setelah diperiksa di dalam tasnya, polisi mendapati satu kardus kecil yang ternyata berisi ratusan butir obat keras jenis THP
“Jumlahnya ada 971 butir,” kata Reza.
Tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek KPG Gorontalo dan segera diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.(Yusuf/Gopos)