GOPOS.ID, MANADO – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulawesi Utara menciduk seorang oknum wartawan sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) alias warles, DS (44), yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan di sebuah perguruan tinggi di Kota Manado.
DS ditangkap saat berada di Jl. Samrat, Kecamatan Wenang Selatan, Kota Manado, pada Rabu (6/9/2023) sore. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan DS terjadi pada 30 Agustus 2023 pukul 19.00 Wita. Saat itu DS datang ke kampus salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Manado. DS lalu menemui salah seorang dosen dan mengaku sebagai anggota salah satu LSM sekaligus pimpinan media online.
“Pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kasubdit Jatanras, AKBP Benny Ansiga, saat konferensi pers, Jumat (8/9/2023).
Adapun dugaan penyimpangan yang disoal DS mengenai penerbitan ijazah oleh pihak perguruan tinggi. Ia pun menyatakan akan memberitakan masalah tersebut di media. Selanjutnya DS meminta sejumlah uang agar tidak mengungkap masalah itu.
“Dalam pembicaraan saat itu, disepakati akan diberikan sejumlah uang yaitu pada 6 September 2023,” terang Kombes Pol Iis Kristian di depan sejumlah awak media.
Rabu, 6 September 2023, pukul 17.30 Wita, DS datang kembali ke kampus untuk menagih uang yang dijanjikan. Dosen yang merasa curiga lalu menghubungi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Maka pada penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil,” tutur Kombes Pol Iis Kristian.
Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara
Direktur Rreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, tersangka menggunakan modus mendapat informasi telah terjadi praktek pungutan liar di Perguruan Tinggi untuk penerbitan ijazah.
“Untuk masalah itu, kita akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” ungkap Kombes Pol Gani Siahaan.(hasan/gopos)