GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo mengamankan tiga orang terkait penyalahgunaan Quick Response (QR) Code atau Barcode MyPertamina. Ketiganya menggunakan Barcode MyPertamina untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jerigen. Ironinya dua dari tiga orang yang diamankan itu adalah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SBPU).
Dua petugas SBPU yang diamankan Dit Polairud Polda Gorontalo tersebut adalah FB dan LW. Mereka bertugas di counter Pertalite pada SBPU Kompak Desa Bilungala, Kecamatan Bonepesisir, Bone Bolango, Gorontalo. Sementara satu warga yang diamankan adalah IS yang berperan sebagai pengepul.
Penangkapan FB, LW dan IS bermula adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pengisian BBM Pertalite. Sejatinya barcode MyPertamina hanya digunakan untuk pengisian kendaraan bermotor. Yakni sepeda motor atau mobil. Tapi oleh FB, LW, dan IS malah digunakan untuk pengisian jerigen.
“Laporan awal yang kami terima ada keluhan pemalsuan barcode. Barcode yang harusnya digunakan untuk mengisi BBM kendaraan bermotor, kami temukan pelaku menggunakannya untuk mengisi jirigen,” kata Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Syaiful Alam, Kamis (8/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bila IS membeli BBM Pertalite di SPBU kawasan Bone Pesisir. BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual lagi oleh IS kepada nelayan di Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
“Ada 18 jerigen yang total keseluruhannya itu mencapai 450 liter. Barang bukti lain yang kami amankan adalah barcode yang digunakan pelaku untuk membeli BBM,” ungkap Kombes Pol Syaiful.
Saat ini IS, FB dan LW telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Gorontalo.
“Ketiganya dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. (Abin/gopos)