GOPOS.ID – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan tegas meminta tiga oknum prajurit TNI yang terlibat kasus pembunuhan pemuda asal Aceh diganjar dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum prajurit TNI terlibat kasus pembunuhan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25). Dari tiga oknum TNI itu, seorang di antaranya adalah anggota Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres berinisial Praka RM.
“Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, dikutip dari Suara.com jaringan berita Gopos.id, Senin (28/8/2023).
Jika tidak sampai dihukum mati, kata Julius, Panglima TNI berharap agar tiga tersangka itu dihukum penjara seumur hidup karena kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar tiga oknum prajurit TNI itu dipecat. Saat ini, Pomdam Jaya sudah menetapkan tiga oknum prajurit TNI itu sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25). Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Kerawang Jawa Barat pada 18 Agustus 2023 lalu.
Salah satu kerabat Imam, Said Sulaiman (32) mengatakan, kondisi jasad korban sangat mengenaskan saat dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Mukanya sudah bengkak, sangat sadis,” kata Said.
Dikatakan Said, Imam Masykur tinggal di Ciputat, Tanggerang Selatan dan sehari-hari berdagang kosmetik. Sepengetahuan Said, korban tidak pernah ada masalah dengan siapapun.
“Kalau dia ada apa-apa dia telepon saya,” imbuh Said.
Penculikan korban terjadi sekitar tanggal 12 Agustus 2023. Para penculik meminta uang tebusan Rp50 juta ditukar dengan nyawa korban.
“Ibunya juga sempat telpon (Imam) yang jawabnya pelaku, ‘kalau sayang dengan anak ibu kirim duit Rp50 juta, kalau enggak saya habisi anak ibu saya buang ke sungai’. Bilang gitu dia,” kata Said.(adm03/gopos)