GOPOS.ID, KWANDANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji meminta pemerintah daerah agar bisa menghadirkan pihak ketiga dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Keterlibatan pihak ketiga dilakukan untuk melakukan kajian dan pertimbangan yang menjadi dasar penetapan sebuah peraturan daerah. terlebih pada penyusunan naskah akademik dan draft perda,” ucap Rahmat.
Rahmat menuturkan bahwa Gorontalo Utara memiliki beberapa peraturan daerah. Baik itu menyangkut pajak maupun retribusi. Meski demikian dalam ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 menyatakan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.
“Semua perda pajak dan retribusi itu disatukan dalam satu perda. Kita hanya membaca dalam satu naskah perda tidak ada lagi perda nomor 10, perda nomor 5, perda nmor 7,” jelasnya. (isno/gopos)