GOPOS.ID – Mengibarkan Bendera Merah Putih menjadi tradisi bagi seluruh masyarakat memperingati HUT Republik Indonesia 17 Agustus 2023.
Hari Kemerdekaan Indonesia ini disambut gegap gempita oleh seluruh bangsa dengan memasang Sang Saka Merah Putih di depan rumah, kantor dan area publik lainnya.
Mendekati Agustus yang merupakan bulan Kemerdekaan Indonesia, Bendera Merah Putih sudah ramai menghiasi jalanan, terutama dari pedagang musiman yang menjual berbagai model aksesoris Merah Putih.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk memasang Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78. Berikut waktu yang tepat untuk memasang Bendera Merah Putih.
Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan Surat Edaran (SE)Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, pemasangan bendera dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” bunyi SE Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, mengutip dari laman SuaraSumut.id, Minggu (30/7/2023).
Dalam SE tersebut juga disampaikan menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. Puncak Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, masyarakat dihimbau untuk menghentikan semua kegiatan sejenak dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
“Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” jelas SE Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
“Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” sambungya. (Suara/Putra/Gopos)