No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Obat Ifarsyl Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri di Pohuwato Ditangkap Polisi

Hasan by Hasan
Jumat 30 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0
Sat Narkoba Polres Pohuwato Mengamankan Barang Bukti Obat Terlarang Siap Edar di Wilayah Kabupaten Pohuwato, Jum'at 30/06/2023 (Istimewa)

Sat Narkoba Polres Pohuwato Mengamankan Barang Bukti Obat Terlarang Siap Edar di Wilayah Kabupaten Pohuwato, Jum'at 30/06/2023 (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pasangan suami istri, RS dan FH, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Marisa, Pohuwato, itu ditangkap setelah menjual obat Ifarsyl secara tanpa izin.

Penangkapan pasangan suami istri ini diawali penangkapan terhadap istri RS, FH. Saat itu FH berada di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Pohuwato.

“Saat itu FH menjual obat Ifarsyl sebanyak 10 strip atau sekitar 100 butir, kami melakukan tangkap tangan terhadap FH pukul 12:30 Wita,” ujar Renly, Jumat (30/6/2023)

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Dapat Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kemenkes

Tak hanya itu pihaknya, mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat yang dijual, dan uang tunai sejumlah Rp 150.000 dari tangan pelaku.

“Pengakuan pelaku obat tersebut masih ada di rumahnya. Setelah kami lakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kami temukan sebanyak 830 butir obat terlarang jenis Ifarsyl, dan jenis obat neo sebanyak 310 butir,” papar Stenly

Lebih lanjut dari pengakuan mereka berdua, kedua pelaku berbeda-beda peran sang suami orang yang memesan, sementara isterinya menjual obat. Obat itu sendiri dipesan secara online lewat marketplace.

Baca Juga :  Aliran Sungai Tihuo Tertutupi Material Tambang, Puluhan Rumah di Dengilo Terendam Banjir

“Pengakuan mereka berdua memperjualbelikan obat terlarang sekitar dua bulan. Alasan menjual karena masalah ekonomi,” ungkap Renly.

Saat ini kedua pelaku masih berada di Polres Pohuwato, akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut tim Sar Narkoba Polres Pohuwato.

“Kedua pelaku untuk sementara ditahan di Polres Pohuwato, menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Renly.(Yusuf/gopos)

Tags: Obat IfarsylPohuwato
Previous Post

Kemendes PDTT Dorong BUMDes Berstatus Badan Hukum

Next Post

Heriyanto Apresiasi Polri Revitalisasi Situs Cagar Budaya Masjid Hunto

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Heriyanto Thalib saat menghadiri doa bersama di Masjid Hunto, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (30/6/2023).

Heriyanto Apresiasi Polri Revitalisasi Situs Cagar Budaya Masjid Hunto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.