No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketahuan Simpan 240 Liter Cap Tikus, Warga Biawao Terancam 2 Tahun Penjara

Alex by Alex
Rabu 24 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Ketahuan Simpan 240 Liter Cap Tikus, Warga Biawao Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Hamadi saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota baru-baru ini mengamankan sedikitnya 240 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana pada konferensi pers mengatakan, miras jenis cap tikus itu disita dari rumah warga berinisial MI (54) di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

“Ada 10 karung cap tikus yang berhasil diamankan tim Opsnal Sat Narkoba, masing-masing berbobot 25 liter,” kata Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Hamadi.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gorontalo Ungkap Kecelakaan Mobil Tabrak Tiga Kendaraan Sekaligus
Barang bukti miras jenis cap tikus yang berhasil disita Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota. (F. humas polres)

Ditambahkan Kapolresta, pemilik cap tikus berinisial MI sudah berdagang cap tikus selama dua tahun di mana tiap satu karung mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu.

“Miras cap tikus ini dipesan dari wilayah Sulawesi Utara,” kata Kapolresta.

Pemiliknya pun terancam hukuman serius. Kata Kapolresta, MI dijerat dengan pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.(adm03/gopos)

Tags: Cap TikusKapolresta Gorontalo KotaKombes Pol Ade Permana
Previous Post

Program Doktor Adminsitrasi Publik UNG Kukuhkan Lulusan ke-39

Next Post

Yuriko Kamaru: Penegakkan Perda Harus Secara Kolektif

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Yuriko Kamaru: Penegakkan Perda Harus Secara Kolektif

Yuriko Kamaru: Penegakkan Perda Harus Secara Kolektif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.