GOPOS.ID, GORONTALO – RAB (25) alias Rizky warga Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari seorang lansia di Jl. Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 tahun.
Adapun pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Rizky yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 310 ayat (4) berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya Pasal 312 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polri terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta
Menurut Kombes Pol Ade Permana, saat kejadian tersangka diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dua lainnya masih saksi. Si pelaku ini sebelum kejadian, malamnya mengonsumsi alkohol, dan dalam keadaan mabuk,” urai Kombes Pol Ade Permana.
Mantan Kapolres Gorontalo ini mengungkapkan, sebelum menabrak korban, mobil Honda Brio yang dikemudikan tersangka sempat menyerempet sebuah bentor. Hal itu membuat kaca spion mobil rusak, dan kemudian tersangka banting setir ke arah kiri. Namun tindakan itu membuat mobil korban menabrak seorang pejalan kaki hingga terpental ke saluran irigasi.
“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya karena takut dan panik dirinya melarikan diri ke rumah pemilik mobil,” pungkas Kombes Pol Ade Permana.
Saat ini Rizky telah diamankan Polresta Gorontalo Kota dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.(sari/gopos)