No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ambil Mobil Sitaan Leasing, Warga Tabongo Ditahan Polisi

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 4 Mei 2023
in Gorontalo
0
Ambil mobil sitaan leasing ditahan Polresta Gorontalo Kota

Penyidik Polresta Gorontalo kota melakukan pemeriksaan terhadap MTS yang diduga melakukan pencurian mobil sitaan leasing di Kota Gorontalo. (Humas Polresta Gorontalo Kota)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Niat MTS warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo membantu saudaranya mengambil mobil sitaan leasing berbuntut masalah hukum. Pasalnya aksi pria 30 tahun itu dilakukan tanpa sepengatuhuan dan seizin pihak leasing selaku perusahaan pembiayaan. Alhasil MTS ditetapkan sebagai tersangka pencurian mobil serta harus menjalani masa penahanan di Polresta Gorontalo Kota.

MTS mulai menjalani masa tahanan di Polresta Gorontalo Kota, pada Rabu (3/5/2023). Ia dijerat dugaan pelanggaran Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Ngutil Pakaian, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan kasus yang menjerat MTS bermula ketika mobil milik saudaranya ditarik oleh pihak leasing di Kota Gorontalo karena masalah pembayaran. Oleh MTS mobil tersebut diambil menggunakan kunci cadangan pada Kamis 6 April 2023.

“Pengambilan mobil tersebut tanpa diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan. Selanjutnya MTS membawa mobil ke rumahnya,” ujar Kompol Leonardo.

Langkah MTS membuat pihak leasing menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencurian mobil ke Polresta Gorontalo Kota. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polresta Gorontalo Kota akhirnya menetapkan MTS sebagai tersangka pencurian mobil.

Baca Juga :  Baru Sebulan Bebas, Residivis Pencurian Beraksi Lagi, Gasak Dua Motor di Kota Gorontalo

“MTS sudah dilakukan penahanan di rutan polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)

Tags: LeasingMobil SitaanPencurianPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

MenPANRB lakukan Ini untuk Memuluskan Honorer Jadi ASN PPPK

Next Post

Neraca Perdagangan Gorontalo Triwulan I 2023 Masih Surplus USD11,3 Juta

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Neraca Perdagangan Gorontalo Triwulan I 2023 Masih Surplus USD11,3 Juta

Neraca Perdagangan Gorontalo Triwulan I 2023 Masih Surplus USD11,3 Juta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.