No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Obat Tanpa Izin, Warga Pohe Dibekuk Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 11 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
Jual Obat tanpa izin

ADW saat diamankan Polresta Gorontalo Kota lantaran diduga menjual obat tanpa izin. (Dok Humas Polres Gorontalo Kota)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – ADW (28), seorang pemuda asal Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diamankan Tim Opsnal Bivi Itam Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo, Sabtu (8/4/2023). ADW diamankan lantaran diduga menjual obat tanpa izin alias secara ilegal.

Adapun obat yang diduga sering diperjualbelikan ADW adalah Trihexyphenidyl. Obat ini merupakan golongan obat keras yang diperuntukkan untuk pengobatan penyakit parkinson.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,SH., S.I.K, mengatakan ADW diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. ADW dikethaui sering menjual obat obatan secara ilegal atau tanpa ijin.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 di Gorontalo Serentak pada 13 Januari 2021

“Setelah mendapat laporan masyarakat, tim Opsnal Bivi Itam melakukan penyelidikan dan mengamankan ADW. Saa itu ADW sedang membawa 20 strip obat Trihexyphenidyl,” ujar AKP cecep

AKP Cecep menambahkan, melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Perketat Penegakan Prokes di Tempat Wisata dan Hotel

Di sisi lain, AKP Cecep mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Kepolisian tidak main–main memberantas dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuh diri kita,” imbau AKP Cecep.(sari/gopos)

Tags: GorontaloPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Pekerjaan Proyek Jl. Panjaitan Kota Gorontalo Kembali Lanjut

Next Post

UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

Related Posts

Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.