GOPOS.ID, PULUBALA – Peredaran minuman keras (Miras) terus dipasok di wilayah Gorontalo. Kali ini, miras jenis cap tikus (CT) sebanyak 800 liter, berhasil digagalkan Satuan Tim Intel Korem 133 Nani Wartabone, Jumat (31/1/2020) di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Digagalkannya penyelundupan minuman beralkohol tinggi itu berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti anggota Tim Intel Korem 133 NWB.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan terhadapa pelaku sekitar pukul 08.00 Wita.
Dimana ada sebuah mobil minibus grand max dengan nomor polisi BM 1516 AH, yang dikemudiakan RR yang berdomisili di Jl. Garuda Mupah Lama, Desa Rimab Raya, Kecamatan Marauke, Kabupaten Marauke, dicurigai membawa miras tersebut.
Atas informasi itu kemudian anggota tim langsung bergerak dengan cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Tibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai. Alhasil mereka menemukan minuman keras jenis CT sebanyak 800 liter yang dikemas dalam kantong platik kemudian di isi dalam karung.
Dari hasil pemeriksaan petugas, RR mengatakan bahwa Miras itu diambil dari wilayah Sulawesi Utara.
RR mengaku sudah pernah ditangkap Polda Gorontalo pada tahun 2019 dengan kasus yang sama yaitu memasukan miras captikus sebanyak 4,5 ton di wilayah Gorontalo.
Komandan Tim (dantim) Intel Korem 133/NWB, Lettu Inf. Roy Bumulo menjelaskann kronologis penangkapan terhadap pelaku yang membawa miras.
“Jadi berdasarkan informasi itu bebrapa anggota saya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Kemungkinan besar miras ini akan di pasar di sekitar wilayah Kabupaten Gorontalo,” jelas Roy Bumulo.
Setelah diamankannya, Tim Intel Korem 133 NWB yang didampingi Dantim Lettu Inf. Roy Bumulo, menyerahkan pelaku beserta ratusan liter miras bersama dengan 1 unit mobil ke Polda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.(isno/gopos)