GOPOS.ID, GORONTALO – Belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan untuk direview kembali tipe rumah sakit yang sudah diraih. Dari 771 Rumah Sakit se Indonesia, 615 RS harus diperbaiki kembali sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
Di Gorontalo sendiri sebanyak tujuh RS harus ditinjau kembali tipe rumah sakitnya.
Terkait klasifikasi rumah sakit di Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan tindak lanjut dengan turun ke Rumah Sakit yang ada di Provinsi Gorontalo.
Tim terdiri dari Dinkes Provinsi, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Helen Kadir, S.Kep untuk menindaklanjuti surat review dari Kemenkes terkait rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit.
“Permasalahan yang terjadi adalah ada ketidaksesuaian persentasi sarana, prasarana dan alat kesehatan yang ada di masing-masing rumah sakit. Sehingga perlu ditinjau lagi” ucap Helen.
Tujuan tindak lanjut ini adalah untuk memberikan advokasi kepada rumah sakit agar memiliki komitmen dan motivasi untuk segera malakukan perbaikan.
Baca juga : Jumat Sedekah, RSUD Ainun Sediakan Makanan Gratis
“Rumah sakit yang sudah kita kunjungi berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai standar persyaratan kelas Rumah Sakit yang ada di PMK 56 tahun 2014,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengatakan untuk wilayah tujuh rumah sakit itu, empat rumah sakit yang turun tipe berstatus milik pemerintah. Yaitu RS Dunda Limboto, RS Provinsi Ainun Habibie, RS Zainal Umar Sidiki Gorontalo Utara dan RS Tombulilato Bone Bolango. Untuk RS swasta yaitu RS Islam, RS Bunda dan RS siti Khadijah.
Menindaklanjuti rekomendasi review tersebut, pihak RSUD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo akan melakukan beberapa langkah. Pertama akan melakukan sanggahan ke Kemenkes RI sambil membawa data-data ketenagaan aspak dan dokumen lain yang dibutuhkan. Kedua akan melakukan penyempurnaan terhadap pemenuhan persyaratan tipe B. Seperti pemenuhan jumlah ketenagaan medis seperti dokter dan alat kesehatan.
“Sebelumnya Pemkab Gorontalo sejak tahun 2014 telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pemenuhan dokter spesialis. Yaitu dengan menyekolahkan tiga orang dokter spesialis yang telah lulus tahun lalu. Ada yang kita sekolahkan sebagai dokter spesialis radiologi, spesialis anestesi dan spesialis paralogi anatomi,” paparnya.
Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan kerja sama dengan Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Hasanudin Makasar dan Universitas Sam Ratulangi Manado dalam rangka pemenuhan dokter spesialis. (andi/gopos)