GOPOS.ID, KWANDANG – Sedikitnya ada berjumlah empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Cina dipulangkan. Mereka dipulangkan lantaran ijin masa selama enam bulan kerja telah habis.
Mereka yang berjumlah empat orang dipulangkan oleh pihak perusahaan. Itu secara bersamaan dengan satu TKA yang masuk lewat jalur perbatasan, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dari pihak Kementerian.
Sehingga dari total yang dipulangkan menjadi 5 orang pada Kamis (27/8/2020), melalui di Bandara Djalaluddin menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Reguler Batik Air.
Kelima TKA tersebut masing-masing bernama Rulie Yang (32), Lin Jiangling (38), Zhou Xiaohua (43), Fangyun Ni (29) dan Yong Liang (42).
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya, menyikapi kedatangan sejumlah TKA. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Naketrans), Gorontalo Utara, Efendi Mobilingo mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, bahwa sejumlah TKA ini masuk ke Gorontalo melalui perbatasan di Kecamatan Atinggola pada Minggu malam (23/8/2020).
Dari 10 TKA yang masuk, hanya 7 memiliki kelengkapan dokumen. Sementara 3 orang lainnya tidak memiliki dokumen berupa ijin kerja dari Kementerian. Sehingga kata Efendi, 3 TKA masih di tahan oleh pihak Imigrasi, sementara 7 orang diperbolehkan masuk ke lokasi proyek.
Terkait untuk 3 TKA yang ditahan, kata Efendi sesuai surat diterimanya dari unsur pengawas, mereka ditahan kurang lebih selama 3 hari. Selama dalam pengawasan pihak Imigrasi, ternyata 2 dari 3 TKA, masih menunggu notifikasi ijin kerja yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian. Sementara 1 TKA di pulangkan.
“Jadi tinggal 9 orang masuk ke proyek. Itu kemudian menjadi persoalan, harapan pemerintah daerah dan provinsi kepada pihak perusahaan, ketika mendatangkan TKA, minimal disampaikan. Namun kenyataannya itu tidak demikian,” kata Efendi. (isno/gopos)