GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaku pencurian sapi yang menghebohkan masyarakat Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto padas september 2019 lalu berhasil dibekuk polisi, Rabu (15/1/2020). Mereka ditangkap usai melakukan aksi yang sama Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (15/1/2020).
Penangkapan dilakukan pada pukul 17.00 WITA, ketiga pelaku diduga telah mencuri sapi.
Sebelumnya tim Pandawa, Polsek Limboto Barat, menangkap dua pelaku. Mereka yakni FM (35) warga kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto dan RA (36) warga kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto diamankan berdasarkan laporan dari warga setempat.
Kemudian kasus dikembangkan, dan satu pelaku lagi berisial AL diamankan sebagai penadah. Terinformasi kedua pelaku yang awalnya ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama dan belum lama ini bebas dari Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
Saat diwawancarai, Kapolsek Limboto Barat, Iwan MF. Kapojos, STrK menjelaskan kedua tersangka berhasil menggondol 2 ekor sapi. Dirinya juga menambahkan mereka berdua tidak bekerja sendiri. Karena hasil sapi yang berhasil mereka curi itu diserahkan kepada AL untuk dijual.
“Satu ekor dijual dengan harga Rp. 5,5 juta lepada orang tua dari AL. Dari hasil penjualan mereka bagi tiga masing-masing FM mendapat Rp. 2,5juta RA Rp. 2,3juta dan AL Rp 700ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iwan juga mengungkapkan 1 ekor sapi lagi dijual 2 minggu kemudian dengan jumlah Rp. 5.000.000. dari hasil penjualan tersebut tersangka AL mendapat 3 juta dan 2 juta di berikan kepada tersangka RA.
Baca juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Tilep Duit Orang Rp13 Juta
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, SIK. Menurut kukuh bahwa kronologi pencurian sapi ini berawal saat pelaku FM dan RA datang ke areal pesawahan di Kelurahan Tenilo kecamatan Limboto.
“Setibanya dilokasi mereka berdua langsung mencuri dua ekor yang sedang diikat dan langsung dibawa ke rumah orang tua AL yang berada di desa Dungaliyo,” ungkap Kukuh Islami
AKP Kukuh menambahkan, untuk kepada pelaku Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e, ke-3e dan ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 Tahun.
“Untuk saat ini ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” tandasnya. (Arif/gopos)