GOPOS.ID, KWANDANG – Sebanyak 2.880 liter atau setara 2,8 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Senin (11/1/2021).
Pemusnahan miras tersebut merupakan bagian dari penangkapan Satuan Narkoba, Polres Gorut dalam kurung waktu setahun 2020 lalu dengan total keseluruhan 16.880 liter atau setara 16,8 tong. Dan jika dirupiahkan kisaran harganya mencapai Rp.1.148.000.000.
Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil pengembangan Tim Opsnal Satuan Narkoba, Polres Gorut.
“Ini menyadarkan kita bahwa diperlukan adanya perhatian serius dalam penanganan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di kalangan masyarakat. Jumlah ini cukup banyak,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, dia beserta jajarannya telah berkomitmen untuk tetap konsisten dalam melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pengedar. Dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol.
“Kedepan kami akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral. Termasuk dengan jajaran Pemerintah Provinsi Utara dan Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai pemasokan miras ke Provinsi Gorontalo, khususnya di daerah Gorontalo Utara,” tandasnya. (isno/gopos)