No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

28 Daerah Berpotensi Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal

redaksi by redaksi
Selasa 8 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, hingga pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 ditutup pada Minggu (6/9) pukul 24.00, terdapat 28 kabupaten/kota dengan satu bapaslon yang mendaftar.

Kondisi itu menyebabkan 28 daerah itu berpotensi menggelar pilkada dengan satu paslon atau calon tunggal.

“Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, usai dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Bapaslon tunggal itu tersebar di 14 provinsi. Dari 14 provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah calon tunggal terbanyak dengan enam bapaslon yang tersebar di enam kabupaten/kota, yakni Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Sedangkan 22 daerah lainnya, ia memerinci, yakni: Ngawi dan Kediri (Jawa Timur); Bintan (Kepulauan Riau); Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Gowa Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan, dan Raja Ampat (Papua); serta Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Kemudian, Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Pasar Manuk (Sumatera Barat); Pematangsiantar, Serdang, Bedagai, Gunungsitoli, dan Humbang Hasundutan (Sumatera Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat); Hulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan); serta Balikpapan, dan Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur).

 

Baca Juga :  DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Sementara, dari 28 daerah yang terdapat bapaslon tunggal, sembilan bapaslon maju melalui jalur perseorangan, tetapi pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sembilan bapaslon tersebut mendaftar untuk pemilihan di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematang Siantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Afifuddin menuturkan, bagi daerah yang hanya ada satu bapaslon mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran pencalonan.

“Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon,” tegasnya.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan pilkada.

Pasal 89 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Baca Juga :  Ada 46 Daerah Resiko Tinggi Gelar Pilkada

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 23 September.

Baca Juga: Banjir Bone Pesisir: Puluhan Rumah Rusak, 2 Mobil dan 3 Motor Diseret Arus

Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan tentang laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan catatannya, sejumlah 141 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampailan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam keterangannya.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Ajukan Pinjam Rp600 M untuk Bangun Infrastruktur

“Dari 315 bapaslon tersebut yang melanggar ada sekitar 141 yang melanggar kesehatan, yang membawa arak-arakan,” kata Fritz.

Ia mengungkapkan, mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan. (Infopublik.id)

Tags: Bapaslon Pilkada 2020Bawaslu RIJakarta
Previous Post

Pemkot Gorontalo Ajukan Pinjam Rp600 M untuk Bangun Infrastruktur

Next Post

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Intenasional Penjualan Alkes Covid-19

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Intenasional Penjualan Alkes Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.