GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengambil langkah unik dalam upaya pengendalian inflasi dan menjaga ketersediaan pangan. Lewat Instruksi Wali Kota Nomor 37.a /W-*LV(205), Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat kelurahan dan desa untuk menanam cabai.
Instruksi tersebut mengamanatkan agar setiap ASN dan perangkat desa/kelurahan menanam minimal 5 polybag cabai. Penanaman ini diharapkan dapat membantu stabilisasi harga cabai di tengah fluktuasi pasar yang kerap terjadi.
“Langkah ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan laju inflasi dari sektor komoditas hortikultura,” ujar Wenny Gaib dalam keterangan resminya.
Tak hanya sebatas penanaman, para kepala perangkat daerah dan lurah/sangadi juga diminta aktif mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan instruksi ini. Mereka diwajibkan melaporkan perkembangan penanaman kepada Wali Kota melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan, paling lambat akhir Juni 2025.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (ENDET)