GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 107 narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pohuwato, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75.
Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga bersama Ketua Pengadilan Marisa, Jifly Z. Adam, dan Kepala Lapas Kelas II B Pohuwato, Irman Jaya A.Md.IP, Senin (17/8/2020).
Kalapas Pohuwato, Irman Jaya A.Md.IP mengatakan, pemberian remisi merupakan hak terpidana. Ia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya syarat remisi.
“Salah satu syaratnya adalah terpidana telah mengikuti minimal 6 bulan masa tahanan sebelum 17 Agustus,” ungkap Irman Jaya kepada awak media.
Lebih lanjut Irman Jaya menjelaskan, pada pemberian remisi ini, 107 narapidana mendapat pengurangan masa kurungan yang beragaman. Mulai dari pengurangan masa kurungan selama 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan bahkan 4 bulan.
“Napi yang mendapatkan remisi 3 diantaranya adalah perempuan sementara sisanya adalah laki-laki,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Lapas Kelas II B Pohuwato terletak di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio saat ini menampung 169 narapidana. Kapasitas lapas bisa menampung 300 orang napi. (muhajir/gopos)