GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota. Yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Satu kabupaten diantaranya berada di Provinsi Gorontalo.
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau. Untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Adapun 102 zona hijau covid 19 meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatra Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten. Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten. Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten. Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.
Baca juga: Wilayah yang Tak Ada Penularan Covid, Bisa Salat Berjemaah di Mesjid
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut. Dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19. Jika tidak, maka kasus Covid-19 akan kembali bertambah di Indonesia.
Selain itu juga, Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. (rls/andi/gopos)