GOPOS.ID, GORONTALO – Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bone Bolango Ramadan 1440 H/2019 M ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini diputuskan melalui rapat bersama antara Pemkab Bone Bolango, Qhadi Suwawa dan unsur Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Bone Bolango. Turut hadir pula para tokoh agama, pegawai syara’ dan unsur terkait lainnya. Rapat penenentuan besaran zakat fitrah berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (17/5/2019).
Besaran zakat fitrah wilayah Bone Bolango untuk Ramadan 1440 H/2019 sama dengan besaran pada 1439 H/2018 lalu. Yakni sebesar Rp30 ribu/jiwa.
“Penetapan zakat fitrah sebesar Rp30 ribu per jiwa ini didasarkan pada harga bahan makanan pokok, terutama beras yang terjual di masyarakat saat ini, serta hasil kesepakatan bersama peserta musyawarah,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Setda Kabupaten Bone Bolango Syarifudin Uloli.
Syarifudin menjelaskan, sesuai aturan dan ketentuan bahwa besaran zakat fitrah itu sebanyak 1 sha’ atau 3,5 liter beras. Maka zakat fitrah jika dirupiahkan itu harus menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat ini.
“Harga beras saat ini beada di kisaran Rp9.000 per liter. Sehingga sesuai perhitungan maka diperoleh untuk konversi ke rupiah sebesar Rp30 ribu per jiwa,” terang Syarifudin.
Sementara itu, Qadhi Suwawa Bone Bolango, KH. Helmi Podungge menegaskan, mengeluarkan dan membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, sebagai umat Islam selama masih memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat fitrah maka wajib untuk mengeluarkan zakat.
“Sebab tujuan zakat fitrah adalah agar kita bisa dekat dengan Allah SWT. Karena saat mengeluarkan zakat fitrah itu, tujuannya untuk mensucikan diri kita,”ujar Qadhi Suwawa Helmi Podungge.(adm-02/gopos)