GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah dikonversi ke rupiah pada Ramadan 1443 H atau 2022 Masehi. Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan terbagi dua golongan. Yaitu golongan I sebesar Rp25 ribu per jiwa, dan golongan II sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mengungkapkan, besaran zakat fitrah di Kota Gorontalo tidak mengalami perubahan. Nilai penetapannya sama dengan tahun lalu. Masyakarat yang berkecukupan mengeluarkan zakat sebesar Rp. 30 ribu per jiwa. Selanjutnya masyarakat ekonomi lemah sebesar Rp 25 ribu per jiwa.
“Jadi untuk besaran zakat fitrah untuk tahun ini tak berubah. Kita akan mengeluarkan edaran untuk tahun ini sesuai hasil rapat tadi. Jadi ada dua golongantadi ada untuk Kota Gorontalo ada dua kategori,” kata Deddy usai rapat penetapan tarif zakat fitrah Kota Gorontalo, Rabu (6/4/2022).
Deddy melanjutkan, penyerahan zakat fitrah untuk beras ditetapkan 3,5 liter atau 2,5 kg per jiwa. Zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang bisa diserahkan melalui kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo. Masyarakat sudah bisa melakukan zakat fitrah pada awal Ramadan dan penghujung bulan puasa. Pada saat penyerahan zakat, pemerintah kota Gorontalo juga tetap menyesuaikan dengan kearifan lokal.
“Untuk surat edarannya mungkin besok baru bisa keluar. Di Baznas juga menerima zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang. Penyaluran zakat akan disalurkan oleh Baznas pada masyarakat yang membutuhkan. Baik pengumpulan maupun penyerahan harus memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Sari/gopos)