GOPOS.ID, GORONTALO – Zakat fitrah di Kota Gorontalo resmi ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo sebesar Rp30 Ribu per Jiwa, Selasa (20/4/2021). Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan para OPD se-Kota Gorontalo.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F.Kono mengungkapkan, pemerintah Kota Gorontalo di tahun 2021 ini menetapkan zakat fitrah sebesar Rp.30 ribu per jiwa. Ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan para pimpinan OPD terkait.
“Hasil rapatnya nanti akan dituangkan dalam edaran Wali Kota. Intinya zakat fitrah ini adalah makanan pokok atau beras yang berjumlah 2,5 Kilogram atau 3,5 liter. Apabila dikonvensi dalam rupiah adalah sebesar Rp.30 ribu,” ungkap Ryan F.Kono, saat dikonfirmasi gopos.id, Selasa (20/4/2021).
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah menjelaskan, pemkot Gorontalo nantinya akan mengatur teknis pengumpulan zakat fitra tersebut.
Apabila dalam satu keluarga terdapat tiga orang, kata Deddy Kadullah, maka dua orang lainnya itu dianjurkan untuk menyerahkan zakatnya ke Baznas Kota Gorontalo.
“Hasil zakat yang diserahkan ke Baznas ini nantinya akan disalurkan kembali. Tujuannya agar dapat membantu pihak Kelurahan atau masyarakat yang kurang mampu,” ujar Deddy Kadullah.
Deddy Kadullah mencontohkan, misalnya ada Kelurahan yang warganya kurang mampu atau yang lebih banyak warga miskinnya. Maka itu pasti akan terjadi subsidi silang .
“Saya ingatkan sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Jadi saya minta untuk pengumpulan zakat fitrah ini harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ramlan/gopos).