GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru menyebut penegakan peraturan daerah (Perda) harus secara kolektif atau bersama-sama baik unsur pemerintah maupun masyarakat.
Hal ini disampaikan Yuriko usai rapat koordinasi bersama bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (23/5/2023).
Perda yang dimaksud adalah Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Yuriko mengatakan, penegakkan perda ini masih jauh dari harapan. Masyarakat dinilainya masih cuek terhadap penegakkan perda ini.
“Terkait kawasan tanpa rokok ini contohnya, penegakkan di lingkungan pendidikan masih belum efektif. Banyak siswa yang mulai merokok,” kata Yuriko
Di lain sisi, Yuriko menganggap penegakkan perda masih belum memberi efek jerah terhadap masyarakat secara luas. Sehingga perlu penegakkan secara bersama.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penegakkan perda melalui operasi yustisi. Sasarannya yaitu lingkungan sekolah, perkantoran dan rumah sakit.
“Ini diharapkan memberi efek jerah kepada masyarakat untuk taat dan patuh terhadap kedua perda ini,” ujar Masran. (muhajir/gopos)