GOPOS.ID, GORONTALO – Berbagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama instansi terkait. Kebijakan itu ditempuh sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan itu seperti sosialisasi, edukasi hingga penerbitan regulasi serta penindakan melalui operasi/razia. Khusus berkaitan dengan regulasi, Pemprov Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
Dalam aturan tersebut memuat sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi individu (orang per orang) maupun lembaga/tempat usaha. Sanksi dimulai dari teguran hingga denda administratif.
Terkait upaya penegakan protokol kesehatan, tim terpadu Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 secara rutin menggelar razia. Para pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2020.
Lalu sudah sejauh mana penegakan disiplin protokol kesehatan di Provinsi Gorontalo? Hal itu akan dibahas dalam webinar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Webinar yang bertajuk “Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Upaya Penanganan Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Baru” itu akan diselenggarakan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 13.30 Wita sampai selesai.
Webinar yang disiarkan melalui zoom tersebut menampilkan pembicara Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, Dr. Wahyudin Katili, S.STP., M.T, dan Kepala Dinas Satpol PP, Linmas dan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, AP., Mec. Dev. Webinar akan dipandu moderator Leisyawati Ali.
Yuk jangan sampai ketinggalan. Segera daftarkan diri Anda di Join Zoom Meeting https://bit.ly/KominfoGorontalo4. (adm-02/gopos)