GOPOS.ID, MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang oknum Staf Khusus Bidang Pertambangan berinisial Daniel alias DD, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual yang kini tengah diproses aparat kepolisian.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulut, Denny Mangala. Ia menegaskan bahwa perilaku pribadi tidak boleh membawa-bawa nama institusi maupun dikaitkan dengan pimpinan daerah.
“Jangan perilaku pribadi membawa-bawa nama institusi, apalagi dikaitkan dengan pimpinan daerah. Itu tidak elok. Peristiwa tersebut murni urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sulawesi Utara,” ujar Denny Mangala.
Menurut Denny, begitu Gubernur YSK menerima informasi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, ia langsung memerintahkan agar oknum berinisial DD diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara.
“Atas perintah langsung Pak Gubernur, yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai staf khusus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Denny Mangala menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sepenuhnya menghormati dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi dalam bentuk apa pun.
“Pemprov Sulut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara tersebut diduga melakukan kekerasan seksual dengan memegang bagian bokong seorang perempuan berusia 21 tahun di sebuah rumah makan di kawasan Sario, Kota Manado.
Merasa dilecehkan, korban langsung bereaksi dengan menyiram kepala terduga pelaku menggunakan air, dibantu oleh seorang temannya yang berada di lokasi kejadian. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***








