GOPOS.ID, KOTA – Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yang ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal.
Hal ini diungkapkan Walikota Gorontalo Marten Taha, ketika di wawancarai usai rapat evaluasi penyesuaian sistem kerja ASN dari rumah ditengah pandemi covid-19, secara online di ruang kerjanya Rabu (29/4/2020).
Kebijakan tersebut menurut Marten berdasarkan surat edaran pemerintah pusat dalam hal ini gugus tugas bahwa masa tanggap darurat berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei mendatang.
Artinya pemerintah kota berpedoman pada tenggang waktu tersebut untuk menentukan kegiatan bekerja dari rumah bagi ASN serta belajar dari rumah bagi siswa di Kota Gorontalo.
Meski demikian, kata Marten para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo harus memastikan pelayanan publik terus berjalan. Serta tetap memperhatikan surat edaran MenPAN-RB tersebut.
“Beda konotasinya bekerja di rumah dan bekerja dari rumah. Untuk di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, ini harus menjadi perhatian khusus oleh seluruh pimpinan OPD. Khususnya dalam memperhatikan dan memastikan, pelaksanaan pelayanan publik berjalan dengan baik. Sesuai dengan edaran Menpan-RB RI dalam rangka mencapai kinerja organisasi” ujar Marten.
Dalam pelaksanaan roda organisasi pemerintahan daerah, pimpinan OPD harus berada di tempat kerja atau kantor masing-masing.
Memastikan pejabat eselon dibawahnya dapat menjalankan tugasnya, terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Dirinya berharap pula, seluruh kinerja dari seluruh OPD tidak menurun di tengah pendemi Covid 19.
Baca juga: ODP, PDP dan Pasien Positif Covid 19 Jangan Dikucilkan
“Kerjasama dari seluruh OPD di Kota Gorontalo, sangat dibutuhkan. Selain dalam rangka meningkatkan penanganan pencegahan penyebaran Covid 19, juga sebagai mencapai tujuan kita untuk memberikan kinerja terbaik untuk daerah dan masyarakat,” terang Marten.
Untuk instansi bergerak dibidang kesehatan dalam menangani Covid 19, harus melaksanakan kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Tidak terkecuali menunaikan kewajiban semestinya yakni tugas-tugas di organisasi pemerintahan tersebut.
Sehingga, apa yang menjadi tujuan bersama, baik itu memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19, dan meingkatkan capaian kinerja, terlaksana dengan baik.
“Penanganan pamdemi Covid 19 ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya instansi di bidang kesehatan. Sehingga, saya harapkan juga OPD lain dapat berkolaborasi melakukan program serupa mendukung pencapaian penanganan tersebut. Dan jangan lupa pelayanan publik harus tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Harus maksimal,” tutup Marten. (Rls/Aldy/Gopos)