GOPOS.ID, KOTA UTARA – Seorang warga berinisial IH (24), berdomisili di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo digelandang polisi usai terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (4/5) sekitar pukul 16.30 Wita yang dipicu lantaran dendam lama dan dipengaruhi minuman keras (miras).
“Pelaku ini dalam pengaruh miras dan ditamba dendam karena korban IM (32) pernah melakukan penarikan sepeda motor miliknya langsung melakukan penganiayaan dengan mengarahkan pisau ke arah korban sehingga korban mengalami luka di bagian lengan kiri,” jelas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, lewat Kasat Reskrim Akp Akmal Novian.
Kata AKP Akmal, setelah melakukan penganiayaan, IH langsung menyerahkan diri pada salah satu personil Polisi dan kemudian diamankan oleh Polsek Kota Utara dan Team Rajawali.
“Saat ini IH dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota utara untuk penyidikan lebih lanjut, sementara korban saat ini rawat jalan,” tutup AKP Akmal. (Isno/gopos)