GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, berhasil mengamankan AI (24) warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat. Pelaku tertangkap saat melakukan transaksi pil koplo jenis Y, Minggu (29/05/2023).
Penangkapan AI bermula adanya laporan masyarakat. Saat itu juga Sat Narkoba Polres Pohuwato langsung menuju lokasi dengan mendekati target, saat melakukan transaksi jual beli pil Koplo berlogo Y di rumah terduga pelaku.
“Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku penjual Pil Koplo, menemukan 55 butir Pil Koplo berlogo Y, satu paket Pil Koplo berlogo Y, yang sudah dihaluskan, serta uang sejumlah Rp. 350.000.-, satu buah Handphone,” ujar Renly, Senin (29/05/2023)
Renly menuturkan, pengakuan terduga pelaku pil koplo berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan akan diperjualbelikan di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
“Pengakuan pelaku melakukan aksi penjualan obat pil koplo berlogo Y sudah setahun, obat itu akan diperjualbelikan di Wilayah Popayato,” tutur RenlyÂ
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan, tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan Polres Pohuwato, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Renly (Yusuf/Gopos