No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Warga Diimbau Tak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 20 Juli 2022
in Gorontalo
0
Warga Diimbau Tak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Bagi masyarakat yang memiliki sepeda listrik sebaiknya tidak mengendarainya di jalan raya. Sebab penggunaan sepeda listrik hanya dibolehkan pada jalur tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerapkan Sertifikasi Uji Tipe (SUT), terhadap kendaraan sepeda listrik. Sehingga Satuan lalu belum memberlakukan penilangan tersebut.

“Untuk sepeda listrik belum dilakukan uji tipe, tetapi itu bisa melanggar Pasal 277 UU nomor 2 tahun 2009, tentang kendaraan ini bisa dikategorikan kendaraan rakitan, dengan modifikasi yang tidak memiliki SUT,” ujar Yudha, Rabu (20/07/2022)

Baca Juga :  Rusli Habibie Buktikan Dirinya Taat Hukum

Menurut Yudha, untuk di Pohuwato sendiri kalau berbicara aturan memang bisa ditilang, tapi untuk sekarang ini masih dalam tahap mengedukasi dan himbauan para pengguna kendaraan. Karena tingkat kerawanan dan fatalitasnya itu tinggi.

“Peraturan penggunaan sepeda listrik di atur dalam permehub nomor 45 tahun 2020, dimana sepeda tersebut digunakan pada jalur tertentu. Kemudian harus menggunakan helm, batas kecepatan maksimal 25km/jam, serta tidak boleh dilakukan modifikasi untuk dayanya,”tutur Yudha

Polisi lalu lintas secara dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuan lantas ini untuk menyelamatkan nyawa, ketika pelanggaran itu dibiarkan, maka nyawa rawan kecelakaan sering bertambah.

Baca Juga :  Kapolres Gorontalo Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas saat Lebaran Ketupat

“Kita terus menghimbau dan memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan sepeda listrik, untuk digunakan pada jalan tertentu seperti jalan perumahan bukan di gunakan di jalan raya,”tutup Yudha (Yusuf/gopos)

Tags: GorontaloSepeda Listrik
Previous Post

Brigadir YS Ternyata Sudah Berulangkali Cabuli Korbannya

Next Post

UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.