GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam beberapa waktu terakhir ini, tenaga kerja asing (TKA) China mulai melakukan akvitas pekerjaan di wilayah Gorontalo. Bahkan beberapa diantara mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tidak memiliki izin bekerja di Gorontalo.
Seperti yang baru ditemukan Polres Gorontalo. Sedikitnya ada 10 TKA asal China yang bekerja di proyek pembanguan Pembangkit Listrik Tenan Uap (PLTU) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomito, Kabupaten Gorontalo Utara tidak memiliki Surat Tanda Melapor (STM).
Baca juga : Dua WNA China yang Ditangkap: Pakai Visa Turis, Kerja di Tambang
Hasil inspeksi yang dilakukan Polres Gorontalo yang dipimpin Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza, Kamis (18/7/2019) ternyata memang benar ada pekerja asing yang tidak memiliki STM.
“Ya, memang hari ini kami telah melakukan inspeksi di perusahaan External Affair PT. Shanghai Electric Power Contruction (SEPC). Ternyata dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan TKA asal China tidak memiliki beberapa dokumen. Bahkan ada diantara mereka yang belum mengurus STM,” kata AKBP Dafcoriza.
Kedatangan Polres Gorontalo itu didampingi langsung pihak Perusahaan External Affair PT. Shanghai Electric Power Contruction (SEPC) dan PT. Gorontalo Listrik Perdana. Dengan adanya temuan tersebut, Dafcoriza menghimbau agar tenaga kerja asing tersebut segera mengurus STM dengan jangka waktu paling lambat, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga : Berkelit, Dua WNA China Klaim ke Gorontalo untuk Wisata
“Kita sudah memberikan himbauan agar para dari tenaga asing ini segera mengurus STM, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tandasnya. (Isno/gopos)