GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo berencana menerapkan parkir berlangganan pada tahun 2025 mendatang. Hal itu kini tengah dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti menjelaskan, bahwa di tahun 2025 akan ada penerapan parkir berlangganan, sehingga masyarakat tak perlu lagi membayar uang parkir kepada tukang parkir melainkan dimasukkan dalam pembayaran pajak tiap tahun.
“Pembayarannya tidak lagi dipungut di tempat, tetapi sudah include pada pembayaran pajak setiap tahun. Sistem ini diadopsi dari beberapa daerah yang sudah menjalankan sistem seperti ini contohnya Batam,” jelas Herman.
Herman mengungkapkan, cara ini tentunya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Pasalnya, berdasarkan data yang disampaikan melalui Samsat Kota Gorontalo kurang lebih terdapat 110.000 sepeda motor dan 23.000 mobil aktif melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya.
“Ketika wajib pajak berlangganan ini dilakukan, insya Allah akan membantu pemerintah daerah dalam rangka menambah sumber pendapatan hasil daerah khususnya melalui retribusi parkir,” ungkapnya.
Penerapan sistem parkir berlangganan ini hanya ditentukan di beberapa titik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Yang dikelola oleh Dishub kurang lebih ada 60 titik. Jadi di 60 titik itu akan disediakan para petugas parkir dengan tugas untuk menata, mengatur parkir,” ungkapnya.
Selain itu, parkir berlangganan hanya dipatok 50 ribu/tahunnya. Sementara untuk sekarang masyarakat harus membayar tiap tempat parkir yang didatangi sehingga hal ini cukup efektif untuk meringankan pengeluaran masyarakat.
“Saya juga pernah melakukan diskusi dengan beberapa masyarakat yang memiliki kendaraan, mereka lebih suka dengan adanya parkir berlangganan. Karena ketika mereka ingin berbelanja di suatu tempat dan ternyata barang tersebut tidak tersedia di tempat tersebut dan mereka beralih ke tempat berikutnya, maka mereka bisa beberapa kali hanya untuk membayar parkir. Sedangkan jika berlangganan parkir kita hanya akan mematok Rp50 ribu per tahunnya,” jelas Herman.
Namun demikian, kata Herman, ini nantinya akan diberlakukan berdasarkan kajian, pertimbanagn dan akan dimasukkan kedalam peraturan nanti.(Rama/Gopos)